Landas Kontinen - SMP Negeri 3 Jabung

Breaking

Tuesday, July 7, 2015

Landas Kontinen

Pengertian Landas Kontinen

Secara umum, Konvensi mendefinisikan landas kontinen sebagai berikut: Landas kontinen suatu negarapantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.

Konsep landas kontinen lahir sesuai Perang Dunia II, ketika presiden Amerika Serikat, Truman, mamproklamasikan yurisdiksi atas landas kontinennya sejauh 100 fathoms (200 meter laut) untuk dieksploitasi kekayaan mineral dan sumber minyaknya. Klaim ini diikuti oleh sebagian besar negara lainnya. Dalam menanggapi klaim-klaim ini, pada 1953 Komisi Hukum Internasional menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidaklah bertentangan dengan Hukum Internasional. Bahkan karena banyaknya negara yang mengkalim landas kontinennya dan negara-negara lainnya pun tidak komplein, maka yurisdiksi negara atas kekayaan alam di bagian laut ini terkristalisasi menjadi hukum kebiasaan internasional.


Sebagaimana dengan kedaulatan negara atas landas kontinen, konvensi memberikan istilah baru hukum internasional, yaitu apa yang disebut dengan hak-hak berdaulat (sovereign rights). Suatu negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk tujuan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan di landas kontinen. Hak berdaulat ini bersifat eksklusif, artinya apabila negara pantai tidak mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya, tidak ada seorang pun dapat melakukan kegiatan itu tanpa persetujuan yang tegas dari negara pantai.

Suatu negara pantai yang mengklaim landas kontinennya secara otomatis negara tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Arti otomatis disini yaitu bahwa negara tersebut sewaktu mengklaim atau menentukan lebar landas kontinennya, tanpa mengklaimnya konvensi sudah menganggap negara tersebut memiliki hak kekayaan di dalamnya. Ini disebabkan karena hak suatu negara pantai atas landas kontinen (dan hartakekayaannya) tidak bergantung pada pendudukan atau pada pernyataan yang tegas tentang haknya. Sumber kekayaan yang disebut di atas terdiri dari kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah di bawahnya.

- See more at: http://pendipssmp.blogspot.com/2015/03/landas-kontinen.html#sthash.OmlwDXWF.dpuf

No comments:

Post a Comment