AWAS! Disdik Tebar Sanksi Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang Menyalahgunakan Tunjangan - SMP Negeri 3 Jabung

Breaking

Monday, January 18, 2016

AWAS! Disdik Tebar Sanksi Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang Menyalahgunakan Tunjangan

Mendapatkan uang berlebih, membuat sejumlah oknum guru maupun kepala sekolah lupa daratan. Buktinya, selama 2015 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mencatat ada puluhan guru dan kepala sekolah yang dapat sanksi. "Dari total 21 pelanggar. Yang mendapat sanksi 17 orang diantaranya adalah PNS di SMP dan SD,” ujar Humas Disdik Kabupaten Bogor, Roni Sukmaya. 


Penjelasan Dinas Pendidikan (Disdik) Terkait Sanksi Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang Menyalahgunakan Tunjangan

Mereka mendapatkan sanksi berdasarkan PP 53 tahun 2010, dengan hukuman yang diberikan berjenjang. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. 

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menghimbau, agar para PNS untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dace menegaskan, tak sungkan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Abidin Said menilai, pelanggaran yang terjadi terhadap guru dan kepala sekolah lebih disebabkan adanya gaya hidup yang berubah. “Pendapatan bertambah dan tingkat konsumerisme juga tinggi, sedangkan mutu pendidikan tidak ditingkatkan dan dijadikan motivasi,” ujar dia. Untuk itu, ia menghimbau agar guru dan kepala sekolah tidak bersifat hedonis.

“Sekarang itu guru sejahtera ditambah jika menjadi kepala sekolah, tetapi tidak cukup ini itu, belum untuk kebutuhan istri yang lebih dari satu, ini sesuatu yang keliru,” ucapnya. Menurutnya, diperlukan pengawasan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.