RINGKASAN MATERI PKn KELAS 8 SEMESTER 1 - SMP Negeri 3 Jabung

Breaking

Monday, August 3, 2015

RINGKASAN MATERI PKn KELAS 8 SEMESTER 1

1. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
  1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
  2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku konstitusi RIS 1949,
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
  4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945,
  5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
2, Sistem Ketatanegaraan menurut Konstitusi RIS : UUD RIS diputuskan sebagai konstitusi bangsa Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27-12-1949.
3, Bentuk Negara pada masa RIS: Serikat atau Federasi
4. Salah satu isi KMB adalah bentuk negara Indonesia berbentuk Serikat atau Federasi.
5. Bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) : Republik
6. Keadaan pada masa Masa Kabinet Parlementer :
· Kedudukan Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.
· Presiden dipilih oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh pemerintah daerah bagian.
7. Pembagian Kekuasaan pada masa RIS :
1.Presiden, 2.Menteri-menteri, 3.Senat, 4.DPR, 5.Makamah Agung, 6.Dewan Pengawas Keuangan
8. Presiden Soekarno berkuasa pada tahun (1945-1966), dan Wakil Presiden Drs. Mochamad Hatta (1945-1966)
9. Menurut bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
10. Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1 Sistem Ketatanegaraan menurut UUDS 1950
11. UUDS 1950 diputuskan menjadi Konstitusi Bangsa Indonesia pada tanggal 17-08-1950 karena belum adanya pengganti UUD RIS.
12. Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
13. Menurut sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
14. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan (1945 – 1949), antara lain :
a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal aturan peralihan yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR dan DPA terbentuk, segala kekuasan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
15. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama(Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959), antara lain :
· Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
· MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
· Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
· Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
· Pada tangal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR).
· MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
16. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
· MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murnid an konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
· MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
17. Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD1945 antara lain :
· UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk UU.
· UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
· Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
18. Tujuan diadakannya amandemen atau perubahan UUD 1945
· Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
· Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
· Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
· Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
· Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
· Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
19. Pasal – Pasal hasil Amandemen
Amandemen Pertama
Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 19 Oktober 1999
Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21)
Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy)
Amandemen Kedua
Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 18 Agustus 2000
Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C)
Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
Amandemen Ketiga
Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10 November 2001
Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C)
Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
Amandemen Keempat
Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10 Agustus 2002
Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37)
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
20. Pengertian Konstitusi :
· Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
· Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
· Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).
21. Isi Konstitusi :
1) Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) Susunan ketatanegaraan suatu Negara, 3) Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
22. Pengaruh amandemen terhadap system pemerintahan demokrasi :
· MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
· pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
· Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
· Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
· Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
· Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.
23. Alasan pembukaan UUD 45 menjadi sumber hukum adalah karena dalam Pembukaan terdapat :
- Dasar Negara (Pancasila), - Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia, - Bentuk Negara Indonesia (Republik)
24. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
· Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
· Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan–ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
· UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
25. UUD 1945 merupakan sumber hukum di Indonesia ini, berarti bahwa ia merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan tidak ada hukum yg boleh bertentangan dengannya.
26. Fungsi Peraturan Perundang-Undangan dalam kehidupan bernegara :
· sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
· Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat
· untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
· untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
· untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
· untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.
28. .Kedudukan UUD 1945 dalam sistem Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
29. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004 :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3) Peraturan Pemerintah
4) Keputusan Presiden
5) Peraturan daerah :
a. Perda Provinsi , b. Perda Kabupaten/Kota , c. Perdes/Peraturan yang Setingkat
30. .Proses Pembuatan Undang-Undang adalah sebagai berikut :
1) Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
2) RUU dapat diajukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). RUU yang diajukan DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3) RUU yang diajukan oleh presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
4) Proses Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU)
5) RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan oleh DPD kepala DPR. RUU yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Dalam surat presiden ditegaskan, antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melaksanakan pembahasan RUU di DPR. RUU yang telah disiapkan DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
6) Penyebarluasan RUU yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
31. Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
1) DPR mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat presiden diterima. Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima. Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan presiden menyampaikan RUU mengenai materi yang sama maka materi yang dibahas adalah RUU yang disampaikan oleh DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU diproses dalam masa persidangan DPR secara demokratis.
2) Proses pembahasan RUU dalam persidangan di DPR memiliki urutan sebagai berikut.
3) RUU diterima oleh DPR
4) DPR membuat jadwal pelaksanaan rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR.
5) Setelah jadwal waktu persidangan ditetapkan maka pembahasan RUU dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
6) Tahap pertama, DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU.
7) Tahap kedua, pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR.
8) Tahap ketiga, DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi perbaikan dan kesempurnaan RUU.
9) Tahap keempat, DPR menyelenggarakan sidang pleno dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU menjadi undang-undang.
10) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
32.Berikut ini proses pembentukan peraturan daerah.
1) Proses Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/wali kota, sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
2) Proses Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh gubernur atau bupati/wali kota. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut disebarluaskan oleh sekretariat daerah.
3) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada gubernur atau bupati/wali kota. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut disebarluaskan oleh sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4) Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/rapat panitia/rapat alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
5) Proses Pengesahan Peraturan Daerah. Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/wali kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
6) Rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan peraturan daerah disetujui bersama oleh DPRD dengan gubernur atau bupati/wali kota..
7) Proses Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Daerah
8) Agar setiap orang mengetahui peraturan daerah yang telah disahkan maka peraturan daerah tersebut diundangkan dengan menempatkannya dalamlembaran daerah; berita daerah.
9) Peraturan daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah, dan peraturan dibawahnya yang telah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah dan berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.


Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Secara sederhana yang dimaksudkan dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Konsep negara hukum di Eropa dikembangkan oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl dll dengan menggunakan istilah rechtsstaat. Sedangkan di Amerika Serikat konsep negara hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan sebutan The Rule of Law, (Jimly Asshiddiqie, 2009).
Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya Rechtsstaat mencakup 4 (empat) syarat, yaitu :
a. Perlindungan hak asasi manusia;
b. Pembagian kekuasaan;
c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
d. Peradilan tata usaha negara.


Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting negara hukum yang disebut The Rule of Law, yaitu :
a. Supermasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan,
sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun
pejabat pemerintah.
c. Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan
pengadilan. (Winarno, 2009)


Menurut Jimly Asshiddiqie, merumuskan 12 (dua belas) prinsip pokok atau pilar utama suatu negara hukum (the rule of law maupun rechtsstaat).
1) Pertama : Supermasi hukum (supermacy of law),
2) Kedua; Persamaan dalam hukum (Equality before the law).
3) Ketiga; Asas legalitas (due process of law).
4) Keempat; pembatasan kekuasaan
5) Kelima; Organ-organ eksekutif independen.
6) Keenam; peradilan bebas dan tidak memihak.
7) Ketujuh; Peradilan Tata Usaha Negara.
8) Kedelapan; Cobnstitutional Court (Mahkamah Konstitusi).
9) Kesembilan; Perlindungan Hak Asasi Manusia.
10) Kesepuluh; Bersifat Demokratis.
11) Kesebelas; Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).
12) Keduabelas; Transparasi dan Kontrol Sosial.


Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut (Soerjono, 1986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201):
1. compliance, yaitu:
Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.
2. Identification, yaitu:
Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.
3. Internalization, yaitu:
Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkan. Ada kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.


Menurut Cristoper Berry Gray (The Philosopy of Law An Encyclopedia-1999), tiga pandangan mengapa seorang mentaati hukum :
1. Pandangan Ekstrem pertama, adalah pandangan bahwa merupakan “kewajiban moral” bagi setiap warga negara untuk melakukan yang terbaik yaitu senantiasa mentaati hukum, kecuali dalam hal hukum memang menjadi tidak menjamin kepastian atau inkonsistensi, kadang-kadang keadaan ini muncul dalam pemerintahan rezim yang lalim.
2. Pandangan kedua yang dianggap pandangan tengah, adalah kewajiban utama bagi setiap orang (Prima facie) adalah kewajiban mentaati hukum.
3. Pandangan Ketiga dianggap pandangan ekstrem kedua yang berlawanan dengan pandangan pertama, adalah bahwa kita hanya mempunyai kewajiban moral untuk hukum, jika hukum itu benar, dan kita tidak terikat untuk mentaati hukum.






Korupsi (corrupt) artinya jahat, busuk, mudah disuap. Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok orang, dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Berbagai dampak KKN antara lain :
· KKN telah mengakibatkan bangsa Indonesia sulit keluar dari krisis ekonomi, artinya telah merusak mekanisme pasar karena telah terjadi manipulasi data antara pemerintah dan pelaku bisnis dengan imbalan uang, mobil, tamasya, izin kontrak, kuota dan putusan hakim.
· KKN telah mengakibatkan terjadinya pembengkakan biaya, artinya KKN telah menyebabkan membekaknya biaya suatu proyek atau kegiatan belanja rutin. Pembekakan biaya tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terlibat melakukan mark up nilai proyek dan harga konsumen. Dampak biaya proyek yang sebenarnya kecil menjadi besar karena adanya manupulasi data harga sehingga beberapa pihak mendapat selisih harga.
· KKN menyebabkan terhambatnya iklim investasi yang kondusif, artinya KKN telah menyebabkan adanya permainan sistem dan prosedur yang dilakukan oleh para pejabat yang berhubungan dengan izin yang harus dikeluarkan. Dampaknya para investor merasa tidak nyaman sebagai akibat dari perilaku tersebut.
· Pejabat hasil KKN tidak dapat berbuat banyak, artinya pejabat atau pemimpin politik yang melakukan KKN tidak dapat berbuat banyak dalam mengelola suatu organisasi. Hal ini disebabkan oleh wewenang yang dimiliki tidak mendukung pekerjaan. Akibatnya semua berjalan lambat atau bahkan mundur.


Nepotisme (nepotism) berarti memberi jabatan kepada teman-teman, saudara-saudara atau kroninya. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan difis sebagai berikut: Pasal 1 butir 5 “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingannya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasilguna terhadap upaya pemberantasan tindak korupsi. Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.