Sistem Zonasi PPDB Perlu Edukasi ke Masyarakat - SMP Negeri 3 Jabung

Breaking

Thursday, June 20, 2019

Sistem Zonasi PPDB Perlu Edukasi ke Masyarakat


Sistem zonasi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) menuai kekisruhan di beberapa daerah. Foto: Ilustrasi

Sistem zonasi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) menuai kekisruhan di beberapa daerah. Namun banyak pihak memandang positif sistem zonasi. Hanya saja diperlukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekacauan di tahun mendatang.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan saat ini memang masyarakat Indonesia dalam kondisi masih menolak dengan tinggi kebijakan PPDB sistem zonasi. Akan tetapi, dia menilai, bahwa tujuan sistem zonasi untuk menghapus sekolah unggulan atau favorit harus didukung semua pihak. 

"Tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya system zonasi ini untuk memeratakan kualitas pendidikan," ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Retno menjelaskan, edukasi kepada masyarakat juga perlu diinformasikan tentang kondisi sekolah biasa dan unggul itu saat ini bedanya sangat tinggi. Dia sebagai guru dan kepala sekolah selama 24 tahun telah melihat bahwa sekolah unggul memiliki akses ke fasilitas hingga bantuan dari daerah dan pusat lebih banyak. 

Sementara sekolah yang tidak unggul luput dari perhatian. Melalui sistem zonasi, katanya, maka semua sekolah nantinya akan menjadi berkualitas dan unggul. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan ialah mendorong pemerintah daerah untuk meratakan sarana prasarana dan juga guru berkualitas.

Retno mengungkapkan, kualitas sekolah sudah lebih merata meski sistem zonasi baru berjalan tiga tahun. Perbaikan kualitas ini, jelasnya, mengacu pada Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) Kemendikbud 2018 yang mendata bahwa cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik di provinsi. Dia meyakini, beberapa tahun kedepan kualitas sekolah akan semakin merata sejalan dengan semakin baiknya penerapan zonasi dalam PPDB. 

"Mengukir prestasi tidak mengenal sekolah negeri atau swasta, tidak juga sekolah favorit atau bukan. Prestasi lebih banyak di tentukan oleh semangat belajar dan ketekunan," jelasnya.

Retno menjelaskan upaya pemerintah daerah yang dia apresiasi salah satunya ialah Bekasi yang membuka tujuh SMPN baru. Sekolah baru ini dibuka untuk menampung banyaknya siswa yang ingin bersekolah di sekolah negeri. Meski di sisi lain, katanya, penambahan jumlah sekolah negeri ini bisa berdampak pada kurangnya minat siswa ke sekolah swasta.

Dari sisi perlindungan anak, dia menerangkan, KPAI memandang sistem zonasi sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sebab makin dekatnya anak ke sekolah tidak akan membuat anak kelelahan di jalan. 

Selain itu anak juga bisa sarapan tepat waktu sehingga pencernaanya pun sehat. Selain itu juga menghindari kekerasan karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orangtuanya saling mengenal.

Sementara, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menilai ada beberapa kelemahan yang masih terlihat dalam sistem zonasi ini. Yakni Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. 

Selain itu juga Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.

Suaedy menilai, Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kemendagri serta Pemda sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan Pemda.

Tentang adanya antrean yang menimbulkan kekisruhan, hal itu lebih disebabkan karena kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima. Ombudsman RI menyesalkan terjadinya kesalahpahaman tersebut. 

Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Kemendikbud dan Dinas Pendidikan daerah provinsi kab/kota serta sekolah di semua daerah hendaknya lebih gencar memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai PPDB.

"Disadari bahwa mentalitas masyarakat dalam favoritisme sekolah masih kuat sehingga pemerintah secara keseluruhan khususnya Kemendikbud dan Kemendagri agar bekerja sama lebih koordinatif untuk memberikan pengertian kepada masyarakat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment