Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
1. Dasar Hukum
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4: “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
- Politik luar negeri Indonesia: bebas aktif (tidak memihak blok manapun, tapi aktif dalam perdamaian dunia).
2. Peran Indonesia di Dunia Internasional
- Pendiri Gerakan Non-Blok (GNB): Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung 1955 → cikal bakal GNB.
- Aktif di PBB: ikut misi perdamaian, jadi anggota tidak tetap DK PBB beberapa kali.
- Misi Garuda (Pasukan Perdamaian): mengirim TNI ke berbagai konflik dunia (Mesir, Kongo, Lebanon, dll).
- ASEAN & Organisasi Regional: Indonesia berperan penting dalam menjaga stabilitas Asia Tenggara.
- Diplomasi Global: ikut mengatasi konflik (misalnya Kamboja, Palestina, Myanmar).
3. Bentuk Kontribusi Indonesia
- Mengirim pasukan perdamaian (TNI sebagai peacekeepers).
- Memberikan bantuan kemanusiaan (bencana alam, konflik).
- Menjadi mediator konflik antar negara.
- Mengirim tenaga ahli, dokter, dan relawan.
4. Manfaat Peran Indonesia
- Meningkatkan wibawa & citra positif Indonesia di dunia.
- Memperkuat hubungan diplomatik.
- Membuka peluang kerja sama ekonomi, politik, dan budaya.
- Menjadi bagian dari solusi global, bukan sekadar penonton.
5. Tantangan
- Konflik global yang kompleks.
- Keterbatasan sumber daya.
- Persaingan geopolitik negara besar.
👉 Intinya: Bab 7 menegaskan bahwa Indonesia punya komitmen kuat menjaga perdamaian dunia lewat politik luar negeri bebas aktif, misi perdamaian PBB, dan diplomasi internasional.